JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dalam rapat pelayanan Alur Sungai Barito yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S.Sn., M.Pd. berkoordinasi dengan Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun.
Pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Joko Sumitro, serta Direktur PT PBKM Anggan M., S.A.B., Agustinus sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pemanduan.
“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan Sungai Barito. Melihat tingginya lalu lintas dan risiko dalam pelayaran di bawah Jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda,” paparnya.
Ditambahkan Agustinus, Jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari risiko lalu lintas perairan di bawahnya.
“Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman Jembatan Rumpiang (fender),” ungkapnya.
Di sisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda, akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang lewati Jembatan Mahakam. Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan Rp15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas per harinya,” tambah Agustinus.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Batola Joko Sumitro menyampaikan, penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj Bupati Mujiyat, S.Sn., M.Pd. melalui BUP milik daerah yakni PT PBKM.
“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan,” papar Joko.
Tambahnya, jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal per hari dengan biaya Rp15.000.000,00, per bulannya bisa meraup Rp13,5 miliar. Namun tentunya angka tersebut belum penghasilan bersih.
“Ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan,” jelas Joko.
KSOP juga mensyaratkan PT PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda, baik itu milik sendiri maupun sewa.
Melihat peluang meningkatkan PAD ini, Pj Bupati Mujiyat meminta Dinas Perhubungan dan PT PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
“Selain untuk menjaga objek vital Jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru,” pungkasnya.
(Alibana)