JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta amankan dua pria yang kedapatan diduga memiliki sabu-sabu, di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (26/8) sore.
Kedua pria tersebut berinisial RH (38) warga Jalan Pekapuran A dan PH (41) warga Jalan Bahaudin Musa Kelurahan Desa Bagus Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
“Petugas mendapati sepaket sabu-sabu dengan berat 5,02 gram,” papar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (31/8).
“Barang bukti tersebut disimpan dalam gelas yang dibawa oleh kedua pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis Honda Beat Street yang digunakan tersangka.
Berikutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)