JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pemusnahan sabu-sabu, sejumlah obat-obatan terlarang, serta sejumlah barang bukti dari tindak pidana lainnya, di halaman Kantor Kejari, Rabu (6/9/2023).
Pemusnahan barbuk yang sudah inkrah ini dihadiri Wakil Kapolres, Wakil Ketua I DPRD, MUI, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulang Pisau, kader anti narkoba, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kajari Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyebutkan, barang bukti ini terkumpul dari September 2022 hingga September 2023, dengan kasus yang paling menonjol adalah narkotika, disusul pencabulan, serta persetubuhan, khususnya yang terjadi pada anak di bawah umur.
Kajari memperkirakan, maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat ini, karena adanya penjual dan pembeli, atau adanya penawaran dan permintaan.
“Misalnya saja ada orang coba-coba memakai narkoba dan kecanduan, lalu yang bersangkutan hendak mencari lagi hingga terjadi transaksi jual beli. Makanya sering terjadi di lingkungan sekitar, atau di perkebunan, atau di pertambangan, karena faktor utamanya memang pergaulan di lingkungan. Terkait maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan, khususnya bagi anak di bawah umur, diperkirakan akibat efek negatif dari arus informasi dan tontonan vulgar berbau pornografi dari internet yang sudah menyebar di berbagai media sosial,” jelas Kajari kepada para awak media.

Ia pun berharap kepada para orang tua agar berperan maksimal melakukan pengawasan terhadap tontonan anak-anak saat ini.
“Karena ini memacu anak-anak remaja kita untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas, makanya sampai terjadi pelecehan, pencabulan, bahkan sampai persetubuhan, lalu orang tua tidak terima, lalu lapor polisi, dan akhirnya akan diproses,” tegas Kajari.
Untuk meminimalisir terjadi beberapa kasus narkoba, pelecehan, pencabulan, bahkan persetubuhan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Sosialisasi ini gencar kita lakukan melalui Bidang Intelijen Kejari Pulpis, bekerja sama dengan BNNK, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang bahanya narkoba dan lainnya di kalangan generasi muda kita,” ungkapnya.
Total barang bukti hasil rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara, dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara, tindak pidana senjata api 1 perkara, tipiring 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 5 perkara, tindak pidana lakalantas 1 perkara, tidak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara, tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan 10 perkara, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik 1 perkara, dan tidak pidana keamanan dan ketertiban umum 2 perkara.
(Ded)