JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 3 orang yang diduga memiliki sabu-sabu di 3 tempat terpisah, yaitu di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang, dan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LS (28), laki-laki, karyawan swasta yang beralamat di Desa Tahai Jaya. Kemudian RW (29), perempuan, warga Desa Manen. Terakhir adalah H (48), laki-laki, warga Jalan G. Obos XIX Kota Palangkaraya.
Kapolres AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H. M.H. mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya.
“Sampai Pulang Pisau dinyatakan bebas dari Narkoba,” tegasnya kepada awak media, Jumat (12/5/2023).
Kasat menjelaskan, kronologisnya bermula saat Anggota Satuan Reserse Narkoba melaksanakan penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang.
“Mendapati target yang dimaksud, Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial LS, RW, dan H di lokasi berbeda,” jelas AKP Hairu.
Setelah digeledah, tersangka akhirnya mengakui kalau semua barang bukti miliknya dan langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penahanan serta pemeriksaan.
“Atas kejadian tersebut, kepada masing-masing pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Ded)