Kenalan di Mobile Legend, Pria Asal Bogor Ancam Sebar Foto Syur Gadis Kalsel

Pelaku (baju oranye) saat dihadirkan pada press rilis di Dit reskrimsus polda kalsel.(Foto : Api)

JURNALKLIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap dugaan kasus pelecehan dan pengancaman anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GCB (20), warga Jalan Pangeran Samiaji Kelurahan Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago

Ia diamankan setelah diduga melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap seorang anak di bawah umur, warga kawasan Kabupaten Banjar.

Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Reza Muttaqin memaparkan, kejadian berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui gim daring, yakni Mobile Legend (ML), sekira November 2024.

Dari permainan tersebut, keduanya mulai menjalin komunikasi dan menjadi akrab secara daring. Kemudian tersangka pun meminta akses ke akun Gmail korban, dengan alasan ingin membantu menaikan peringkat akun ML milik korban, dan korban pun memberikan akun miliknya.

Seiring berjalan waktu, lanjut Wadir, tersangka pun mengakses perangkat milik korban, lalu meminta korban untuk memfoto payudara miliknya.

“Tersangka mengancam akan mereset perangkat milik korban, apabila korban menolak memberikan foto tersebut,” papar AKBP Reza, dalam konferensi pers di Markas Komando Ditreskrimsus, Selasa (15/4/2025) siang.

“Setelah tersangka mendapatkan foto tersebut, tersangka juga sempat mengajak korban untuk video call sex (VCS), namun korban menolak,” lanjutnya.

Aksi tersangka mulai terkuak saat ingin menjual akun ML dengan bonus foto syur korban di media sosial Facebook, pada 2 Januari 2025.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma dan stres, karena korban sempat diancam oleh tersangka, kalau foto korban akan disebar dan diperjualbelikan di Facebook,” tutur AKBP Reza.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka diamankan di kawasan Citeureup, Jawa Barat, pada Senin (14/4) kemarin,” ungkap Wadir.

Dari hasil pemeriksaan, bebernya, ini merupakan aksi pertama yang dilakukan tersangka.

“Tersangka sebelumnya masih tidak pernah terjerat kasus pidana lainnya,” jelas Wadir.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp1 juta,” pungkas AKBP Reza.

(Api/Ahmad M)