JURNALKALIMANTANTAN.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan meminta persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan administrasi perlu segera dicarikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan hak jaminan sosial hanya karena belum memahami atau belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) memerlukan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat, khususnya di Kecamatan Halong, yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen administrasi.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai baru mengetahui pentingnya kelengkapan dokumen ketika musibah telah terjadi dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih aktif turun ke masyarakat untuk memastikan peserta memahami persyaratan klaim.
Sosialisasi dan pembaruan data dinilai penting agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sebelum peserta membutuhkan manfaat jaminan sosial.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen administrasi sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melengkapinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak dirugikan akibat minimnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.
(Adv/Fzn)













