JURNALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA – Tambang galian C adalah penambangan bahan galian seperti pasir, batu gamping, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi golongan A atau B.
Saat ini di Kalimantan Selatan untuk sektor galian C, ada 130 izin usaha pertambangan yang tersebar di beberapa wilayah. Sektor ini dianggap pedang bermata dua, selain dapat berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah, juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha, agar manfaat ekonomisnya tidak mengenyampingkan dampak negatifnya.
Untuk menggali informasi lebih banyak terkait penanganan tambang galian c ini, Komisi III DPRD Kalsel didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, melaksanakan studi komparasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
Diketahui, sumber daya mineral atau tambang yang ada di DIY adalah bahan galian C yang meliputi pasir, kerikil, batu gamping, kalsit, kaolin, dan zeolin, serta breksi batu apung. DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi dan cadangan besar untuk tambang galian c, khususnya batu gamping atau batu kapur.
Ketua Komisi III Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si. selaku pimpinan rombongan, mengatakan maksud kedatangan rombongannya, yakni untuk mengetahui lebih detail bagaimana pengawasan tambang galian C di DIY.
“Di sini mereka memiliki badan pengawasan, yang memang kita kebetulan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki badan pengawasan tersebut. Untuk prosedur dan lain-lain, saya rasa hampir sama, walaupun di daerah DIY ini untuk sektor pertambangan itu (luas pengusahaan kawasan peruntukan tambang) kecil. Tapi sistem mereka itu cukup bagus, apalagi mereka menggabungkan berbagai sektor untuk pengawasan, contohnya seperti dinas, kemudian aparat,” tutur Ketua Fraksi Nasdem itu.
Sementara itu, Kepala Bidang ESDM DIY Yustina Ika Kurniawati, M.T. mengatakan, daerahnya tidak memiliki tambang golongan A dan B, hanya memiliki tambang galian C, yakni mineral, bukan logam dan batuan.
Meskipun luas kawasan peruntukan tambang tidak sebesar wilayah Indonesia yang lain, namun untuk pengawasan aktivitas tambang di DIY sangat rigid.
“Wilayah pertambangan kami kecil, hanya 34 ribu hektare, dan tambang rakyat hanya 6.691 hektare. Tapi kami sangat ketat, karena kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yang lain, perumahan, sultan ground, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan terkait pengawasan terintegrasi yang Dinas PUPESDM lakukan, dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan, dengan di dalamnya berisi perwakilan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ika mengatakan, semua yang kelihatannya punya peran, pihaknya masukkan dalam tim, agar komunikasinya lebih intens.
(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)