Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pemilik SIM Bisa Dicabut Jika Sering Melanggar

Ilustrasi Penilangan. (Foto : Dok.Polres Ogan Ilir)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pada tahun 2025 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dilansir pada laman resmi humas Polri, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, sistem poin yang dimaksud adalah, pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12, jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan berkurang 1 poin, pelanggaran sedang berkurang 3 poin, pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelasnya.

Hal ini menurutnya, juga sebagai upaya untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

(Ang/Humas Polri)