JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Faisol Ali menyampaikan, bahwa notaris harus adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di era digital yang makin kompleks.
“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangatlah cepat. Notaris diharapkan mampu menjadi pembeda dan cakap sebagai pejabat pembuat akta dan _legal advice_ dalam memberikan nasihat, ataupun pertimbangam hukum sebagaimana tertuang dalam UU Jabatan Notaris,” ucap Faisol dalam sambutannya kepada yang baru dilantik, di kantor Kanwil di Banjarmasin, Selasa (17/01/2023).
Ia juga meminta agar notaris dapat berinovasi, terus belajar, dan membuka diri dengan yang telah senior.
Selain itu, ia berpesan agar selalu tunduk terhadap regulasi yang ada, mengikuti arahan Majelis Pengawas Daerah, dan mengikuti pembinaan intensif menuju notaris profesional.
Sebelumnya, Kakanwil telah mengambil sumpah serta melantik 4 notaris yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Publik.
Mereka adalah Aislie Anantama Septiawan, S.H., M.Kn. untuk Kota Banjarmasin; Adi Rukhiyat, S.H., M.Kn. di Kabupaten Barito Kuala; Muhammad Noor Arief Irsyad, S.H., M.Kn. di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Selli Wulan Sari, S.H., M.Kn. di Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, Perwakilan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan para tamu undangan.
Editor : Achmad MT