JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, berharap Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel bisa segera menginventarisir semua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah disahkan.
Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Bencana yang sekarang kita hadapi ini, baik Covid-19 maupun banjir, Kalsel sudah mempunyai perdanya, namun secara teknis belum bisa dijalankan, karena peraturan gubernur (pergub)nya belum ada,” jelasnya.
Baca Juga :
Menurutnya, peraturan ini adalah sekian contoh dari raperda-raperda yang sudah disahkan, namun belum ada terusan di pergub yang mengatur secara teknis.
Dirinya pun berharap, biro hukum bisa segera menindaklanjutinya.
“Kita minta segera dibuatkan pergubnya, sehingga dana yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk hukum ini juga tidak sia-sia,” ujarnya.
Editor : Ahmad MT