JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Direktur Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dr. Muliyanto Budihardjo, menepis tudingan malpraktek yang dituduhkan kepada pihaknya, saat penanganan pasien bayi bernama Bisma Reynard. Hal ini ditegaskan dr. Muliyanto saat konferensi pers, di ruang rapat manajemen, Selasa (22/8/2023) Siang.
Pihaknya menekankan, bahwa semua penanganan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar, usai mendapat rujukan dari Puskesmas Pangkoh, yang kemudian lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di rumah sakit, dengan operasi caesar. Bisma terlahir dengan kondisi prematur dan diperbolehkan dibawa pulang dalam waktu dua hari kemudian.
“Tidak benar jika RSUD melakukan seperti yang dituduhkan malpraktek terhadap pasien. Setiap tindakan medis diatur dalam akreditasi bintang lima pelayanan rumah sakit yang telah memenuhi beberapa ribu instrumen yang harus dilakukan dalam pelayanan tersebut. Apabila pihak RSUD dituding melakukan malpraktik, jelas tidak mungkin terjadi, karena setiap dilakukan tindakan medis terhadap pasien, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan keluarga pasien terkait apapun,” tegas dr. Muliyanto.
Diketahui berdasarkan hasil medis sebelumnya, bayi tersebut menderita infeksi sepsis, yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun. Infeksi tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah.
“Upaya yang telah dilakukan pihak RSUD Pulang Pisau sebelumnya, yakni telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien. Tim RSUD telah menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan pihak keluarga secara medis, bahkan orang tua bayi menerima kondisi yang dialami bayinya,” jelas dr. Munawar, dari Komite medis RSUD Pulang Pisau.
Ia melanjutkan, infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru, melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya penggumpalan darah pada ateri atau pembuluh darah. Untuk menanganinya, tambah dr. Munawar, tim medis telah memberikan obat.
“Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan pihak keluarga pasien kepada pihak rumah sakit. Hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut,” ungkapnya.
Dokter Munawar menyadari, pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, yang kerap dijumpai saat melakukan tindakan terhadap pasien.
“Terkait dengan permintaan rekam medis, sesuai undang-undang kesehatan, tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu. Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien,” pungkasnya.
(Ded)