Mantan Direktur PT. BPR Batola Ditetapkan Sebagai Tersangka

JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala, menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional (Tahun 2016 S/D 2022) Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.

Tersangka tersebut berinisial B, Selaku mantan Direktur Utama BPR Batola, yang didasari surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023, tanggal 09 Februari 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

“Peranan tersangka B melawan hukum terhadap pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional (Tahun 2016 S/D 2022) Pada PT. BPR,” ungkap Kasi Intel M. Hamidun Noor melalui siaran persnya, Rabu (05/7/ 2023).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Alibana)