JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Perhatian para wakil rakyat untuk menyelamatkan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan, dibuktikan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Generasi muda merupakan prioritas utama yang harus kita selamatkan terlebih dahulu dari dampak peredaran narkotika,” ucap Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel Achmad Maulana kepada para wartawan yang sekaligus menjadi peserta Sosperda, di Rumah Makan Selayang Pandang, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Senin (10/3/2025)
Untuk pencegahan, dalam Perda tersebut disebutkan perlu dibentuk Tim Terpadu.
“Kita tidak bisa secara sporadis untuk menyelamatkan semuanya, jangan sampai kita mengobati yang tua, tapi generasi muda yang kita harapkan lima enam tahun ke depan ternyata tercemar,” jelas Maulana.
Diketahui target dari peredaran narkotika ini adalah semua lapisan masyarakat, terutama pelajar SMP dan SMA yang sangat rawan, sampai ke perguruan tinggi, dan diminta Maulana harus dilakukan deteksi dini.
Agar perda dapat berjalan maksimal, ditegaskannya harus didukung anggaran memadai. Jika tidak memenuhi, Maulana menyarankan pemerintah untuk melibatkan perusahaan-perusahaan atau BUMD.
“Kan di sana ada dana CSR yang bisa digelontorkan, tentunya dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semua pihak merasa terbuka dan sesuai dengan rencana target bisa tercapai,” sebutnya.
Apriansyah, salah satu narasumber Sosperda menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 adalah untuk memfasilitasi secara formal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Selama ini aturan pemerintah daerah itu berdasarkan tupoksi-tupoksi tertentu, yang dikait-kaitkan dari tugas pemerintahan pusat dengan BUMN dan Polda. Kalau ini diformalkan atau tupoksi khusus dari pemda, intinya pasal 7 itu adalah terbentuknya tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkotika,” terangnya.
Apriansyah menambahkan, dalam Perda itu sudah memberikan ruang agar pemda membentuk tim terpadu, termasuk dengan dukungan pendanaan.
“Termasuk dana-dana hibah atau CSR bisa masuk sebagai sumber pendapatan dana hibah untuk operasionalisasi biaya dari pada tim terpadu, atau juga kepada lembaga-lembaga lain dalam hal ini khususnya hibah ke Badan Narkotika Nasional,” ujarnya.
Apriansyah mengharapkan pemda akan membentuk tim terpadu, agar dapat melakukan pencegahan maupun sampai ke pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
(Yun/Achmad M)