Miliki 4 Paket Sabu-Sabu dan 66 Butir Ekstasi, Warga Pemangkih Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial R (37), warga Jalan Pemangkih Darat RT 01, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmsin, yang diduga merupakan bandar sabu-sabu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, tepatnya di bawah Gapura, Selasa (14/2) kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.

“Satu paket sabu-sabu dengan berat 4,53 gram yang terbungkus dalam sebuah tisu putih,” ujar Kasat, Ahad (19/2/2023).

Tak hanya sampai di situ, petugas pun menggeledah rumah tersangka, dan kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya.

“Kembali mengamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat 93,99 gram, dan ekstasi sebanyak 66 butir dengan berat 24,42 gram,” ungkap Kompol Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bungkusan plastik bening, dan telepon genggam.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adt)