JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Temuan jasad bayi di Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (23/7), menemui titik terang. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang masih berumur 14 dan 16 tahun yang diduga pembuang bayi sekaligus orang tua jasad tersebut. Keduanya merupakan dua sejoli yang masih duduk di bangku SMA.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada saksi yang mendapati jasad bayi yang diduga dibuang di samping rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lapangan, dan mendapati benar adanya jasad bayi perempuan, serta melakukan olah TKP.
Setelah penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi, muncullah kecurigaan terhadap kesaksian dan gelagat dari saksi tersebut.
“Kita juga ada kecurigaan karena ia sedang sakit perut, kemudian dari gelagatnya juga, kita dalami lagi dan kita bawa untuk diperiksa ke rumah sakit, akhirnya ia mengakui, bahwa bayi tersebut memang anaknya bersama pasangannya, dan dia mengarang kesaksiannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada para awak media, Kamis (25/7/24).
Diketahui, dua sejoli tersebut sudah mulai menjalin hubungan sejak September 2023, dan pertama kali berhubungan intim pada November 2023, dan sudah melakukan hal tersebut beberapa kali.
Lebih lanjut, tutur Kasat Reskrim, dari pengakuannya, sang ibu melakukan persalinan sehari sebelumnya sekira pukul 18.30 Wita di dalam kamar mandi rumahnya.
Ia melakukan persalinannya secara mandiri saat kondisi rumah sedang kosong.
“Karena anak ini menangis setelah dilahirkan, lalu dibekaplah agar tidak bersuara lagi,” lanjutnya.
Setelah tidak ada suara lagi, ucap AKP Eru, bayi tersebut dilempar keluar rumah melalui atap yang berlubang.
“Lalu bayi pun terjatuh ke samping rumah, tepat di atas tumpukan beberapa kayu. Sehingga kita lakukan visum terhadap jasad bayi tersebut, dan memang ada bekas luka benturan benda tumpul, yang diduga karena terbentur kayu usai dilempar,” jelasnya.
Sementara untuk orang tua dan keluarganya tidak mengetahui kondisi sang pelaku sejak kehamilan sampai dengan persalinan .
“Dia memang ada sempat beberapa kali mengalami sakit perut, namun ia mengaku sedang diare,” tambah Kasat Reskrim.
“Selama masa kehamilan tersebut, dua sejoli ini memang sempat beberapa kali berniat ingin menggugurkan janin tersebut, namun tidak terlaksana karena tidak menemukan caranya,” tambah AKP Eru.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim, untuk kondisi sang ibu masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena masih lemas usai menjalani persalinan.
“Ia mengaku melakukan hal tersebut karena takut ketahuan oleh semua keluarganya,” ungkap AKP Eru.
“Sementara untuk pasangan prianya sudah kita amankan di sekolahnya pada hari yang sama,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka perempuan diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Ibu Kandung yang Menghilangkan Nyawa Anaknya.
“Ia terancam 7 tahun hukuman penjara, karena ini pasal berlapis, maka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ada,” beber AKP Eru.
Sementara untuk tersangka pria diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Adt)














