JURNALKALIMANTAN.COM,PALANGKARAYA – Mencegah meluasnya kabut asap yang terjadi di Kota Palangkaraya, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani bersama timnya, menyegel langsung lahan perkebunan kelapa sawit terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), di Kecamatan Sebangau. Berdasarkan citra satelit, lahan yang terbakar seluas ±372 ha.
Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, di samping pemadaman terus menerus yang dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api, penegakan hukum yang tegas juga pihaknya lakukan.
Langkah penegakan hukum tegas tersebut dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” tegas Rasio Ridho Sani, Jum’at (06/10/2023), melalui siaran persnya.
Atas karhutla yang terjadi saat ini, ia menambahkan, akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi
kewenangan.
“Penegakan hukum berlapis akan kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi,” jelas Rasio Ridho Sani.
Selain berupa pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, pihaknya bahkan dapat mengenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan.
“Untuk badan usaha/korporasi akan kami kenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan),” ungkap Dirjen.
Ia menekankan, tindakan tegas ini merupakan perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, agar ada efek jera dan tidak berulang.