JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada pengungkapan tersebut, anggota Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MD warga Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan YS warga Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur, atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tiket bus di Terminal Kilometer 6, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
Keduanya diamankan, setelah dilaporkan korbannya, yaitu Rahmadi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Pangkalambun, Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kompol M. Taufiq memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelapor ingin membeli tiket, Ahad (12/3) siang.
Kemudian, mereka tiba-tiba didatangi seseorang yang menuntun menuju loket untuk membeli tiket.
“Setelahnya disepakatilah tiket tersebut dengan harga Rp760 ribu, dengan sebuah kuitansi yang keberangkatannya tanggal 13 Maret 2023,” ujar Kapolsek, Kamis (16/3).
Pada keesokan harinya, kata Kompol M. Taufiq, saat korban ingin berangkat, ternyata tidak jadi, lantaran terduga pelaku beralasan busnya sedang rusak.
“Saat dihubungi pada hari berikutnya lagi, ternyata nomor pelaku sudah tidak aktif, dan kemudian didatangi ke loket ternyata tutup,” kata Kapolsek.
Melihat hal itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur agar diproses secara hukum.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp670 ribu,” beber Kompol M. Taufiq.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan YS di kawasan terminal Km 6, pada Kamis (16/3) siang.
“Sementara untuk MD diamankan di Jalan A. Yani Km 7 Gang Bunga Padi Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama,” ungkap Kompol M. Taufik.
Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti berupa kuitansi pembayaran diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Kapolsek juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mendapat informasi terkait hal serupa, agas segera melaporkannya
“Langsung laporkan saja, agar segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(adt)