Nekat Lawan Arus Lalu Lintas, Sanksi Tegas Menanti Pengendara

Ilustrasi melawan arus lalu lintas. (Foto : Humas Polri)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis dilansir pada laman resmi Humas Polri, Senin (20/1/25)

Menurutnya, petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(Ang/Humas Polri)