JURNALKALIMANTAN.COM,HULU SUNGAI TENGAH – Isu itu muncul usai sang suami sah menggerebek keduanya (istri sah dan oknum guru) yang diduga tengah berselingkuh di dalam sebuah rumah di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/4) lalu.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag HST Abdurrahman, saat ditemui di ruang kerjanya di Barabai, membenarkan adanya kasus itu.
“Benar, yang bersangkutan (oknum guru, red) sudah kita lakukan pemanggilan dan akan diperiksa,” katanya kepada awak media, Kamis (4/5).
Menurutnya, bila dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui kesalahannya, akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terkait hal itu, kami hanya akan memproses kedisiplinannya atau pelanggaran kode etik, bukan tindak pidananya,” ujar Abdurrahman.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, disesuaikan hukumannya sesuai peraturan yang ada. Untuk hukumannya ada tiga kategori, antara lain pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
“Kalau memang benar-benar terbukti pelanggarannya masuk pelanggaran berat, konsekuensi terparahnya adalah pemecatan,” tambah Abdurrahman.
Sementara itu, kepala madrasah tempat oknum tersebut bekerja, tidak memberikan respons saat coba dihubungi awak media.
(Rz/Achmad MT)