JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Camat Maliku Efri Gusyl Pani memimpin klarifikasi dan mediasi postingan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kepala Desa Sidodadi Sulistio Riadi di media sosial.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat, yang juga dihadiri Sadiyo, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Pandih Batu, dan disaksikan Kapolsek Maliku, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maliku, Damang Kepala Adat Kecamatan Maliku, serta Danramil 1011-13 Maliku dan Pandih Batu.
Dalam acara tersebut, pihak yang merasa dirugikan, yakni Ketua PAC PDIP Kecamatan Pandih Batu Sadiyo, sepakat untuk memaafkan, dengan syarat sang kepala desa harus menyampaikan permohonan maaf melalui media cetak, media siber, dan media elektronik.
Adapun permasalahan itu berawal dari postingan yang dibuat tanggal 26 atau 27 Oktober 2023.
“Saya tidak menyangka jika postingan itu akan menimbulkan keresahan dan merugikan pihak tertentu, dalam hal ini keluarga besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Sulistio.
Postingan itu katanya, didapat dari media sosial.
“Saya mengakui kesalahan saya dan sudah berusaha meminta maaf ke PAC PDIP, dan akan melakukan yang diminta oleh pihak yang dirugikan agar dapat dimaafkan,” tegas Sulistio, Selasa (7/11/2023).
Sementara Ketua PAC PDIP Kecamatan Pandih Batu, sangat menyayangkan adanya postingan dugaan ujaran kebencian tersebut.
Bahkan ia sempat melapor ke Polres Pulang Pisau dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk pembelajaran bagi perangkat pemerintahan untuk dapat netral dan bijak dalam bermedia sosial.
“Kami berterima kasih atas forum mediasi ini dan berharap ada iktikad baik dari oknum tersebut untuk dapat memperbaikinya,” ucap Sadiyo, Rabu (8/112023).
Dengan kasus ini, ia pun beranggapan bahwa Kecamatan Maliku sudah memasuki daerah rawan konflik pemilu.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa, agar masyarakat bisa tetap bersatu.
“Kami membuka pintu maaf jika Pak Sulistio menyempatkan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada PDIP melalui media cetak, media siber, dan media elektronik, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Sigit K. Yunianto,” pungkas Sadiyo. (Ded)