JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Koordinasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dana Cadangan Pilkada ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (30/07/2021).
Ketua Pansus II , H. Burhanuddin, S.Sos menyampaikan karena situasi kita yang sedang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), dari jauh-jauh hari kita harus sudah menyiapkan dana cadangan yang disisipkan didalam APBD, dengan dilakukan secara bertahap tiap tahun, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019.
Burhanuddin juga menambahkan cadangan dana pilkada ditahun 2022 ada 100M dan pada tahun 2023 ada 100M.
“Provinsi Kalimantan Selatan sudah mempersiapkan didalam raperda untuk anggaran pilkada di tahun 2022 ada 100M dan tahun 2023 100M cadangan, “jelasnya.
“Pemilihan Umum di tahun 2024 ada 2 pemilu, 28 Februari ada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg),dan Pemilihan umum Presiden (Pilpres), pada tanggal 27 November Pilkada serentak,” pungkasnya.