JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 7.026 Berkas, dari kurun waktu tahun 1971—2005.
Pemusnahan menyasar arsip pada 5 satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebanyak 631 berkas dari tahun 1988—2002. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3.202 berkas tahun 1972—2001. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan sebanyak 736 berkas tahun 1979—2005. Dinas Kesehatan 989 berkas tahun 1977—2001. Serta Badan Pembinaan, Pendidikan, Pelaksanaan, Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila, 1.468 berkas, tahun 1978—1999.
Arsip yang dimusnahkan menggunakan mesin pencacah ini, merupakan dokumen yang telah lewat masa usia atau masa retensinya, seperti salinan keuangan masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun.
“Ini merupakan bagian dari salah satu tugas Dispersip. Arsip tak terpakai, sudah lewat masa usia yang kita hancurkan,” ungkap Sekretaris Dispersip Kalsel, M. Ramadhan, usai kegiatan pemusnahan, di Depo Arsip Banjarbaru, Rabu (05/05/2021).
Kegiatan ini merupakan yang ketiga belas kalinya dilakukan Dispersip Kalsel, sejak tahun 2002 hingga tahun 2021 ini.
Acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, dan perwakilan dinas yang arsipnya dimusnahkan.
Editor : Ahmad MT