JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka menambah mitra untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mengadakan diskusi kelompok terpumpun (FGD), di Ruang Rapat Balai Kota, Kamis (14/11/2024).
Mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif, edukatif, dan promotif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan satuan tugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, dan perwakilan Satgas PPKS Perguruan Tinggi di wilayah Banjarmasin.
Acara FGD dipimpin langsung Kepala Dinas H. Muhammad Ramadhan. Ia menegaskan, kegiatan ini sebagai komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung bagi semua pihak, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Kegiatan ini juga menghasilkan sebuah rekomendasi, bahwa PPKS tidak dapat dilakukan hanya oleh sebagian pihak, namun perlu sinergi dan kolaborasi antarpihak terkait.
“Selanjutnya FGD menghasilkan rencana tindak lanjut berupa MoU Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam hal ini dengan seluruh perguruan tinggi di wilayah Banjarmasin, sebagai kolaborasi lintas sektor dengan penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin,” ungkap Ramadhan.
Sementara itu, Anggota Satgas PPKS Universitas Lambung Mangkurat Lena Hanifah menyampaikan, dengan perubahan regulasi saat ini, ia berharap dapat meningkatkan upaya pencegahan yang lebih komprehensif dan menyeluruh, serta memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak untuk mengatasi kekerasan seksual dalam segala bentuknya di dunia pendidikan.
“Terbitnya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 mengharuskan setiap Perguruan Tinggi membentuk Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi),” bebernya.
Peraturan ini mengganti Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang hanya mengatur tentang PPKS, untuk kemudian diganti menjadi PPKTP dengan peran yang lebih luas, yaitu semua jenis kekerasan (fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan) di lingkungan perguruan tinggi.
(Rilis/Ahmad M)