JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda desa sebagai penggerak pembangunan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Alpiya menilai pemuda memiliki peran strategis dalam menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan.
Sosialisasi Perda tersebut digelar di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pengembangan sumber daya manusia dan pengelolaan potensi desa.
“Intinya bagaimana masyarakat, khususnya generasi muda, mampu mengenali dan mengelola potensi desa secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.
Dijelaskannya, Perda Nomor 4 Tahun 2016 membuka ruang bagi desa untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, termasuk penguatan UMKM dan aktivitas sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kalsel akan terus mengawasi pelaksanaan Perda agar tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa, termasuk memastikan keterlibatan pemuda dalam setiap tahapan program pemberdayaan.
“Pemuda harus menjadi subjek pembangunan dan ikut menentukan arah pembangunan desa,” tegasnya. (YUN)














