DPPPA Banjarmasin Ingatkan Bahaya Child Grooming, Modus Kekerasan Seksual yang Sulit Disadari Anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto : Alodokter.com)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lebih dari lima tahun terakhir, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang dialami anak di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Banjarmasin.

Tercatat kasus kekerasan di kota ini pada 2025 ada 216 orang yang ditangani, dengan angka kekerasan seksual sebanyak 52 kasus, yang terjadi pada perempuan, anak perempuan, dan laki-laki.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Berbagai temuan kasus menunjukkan, bahwa salah satu teknik yang paling sering digunakan pelaku adalah child grooming, yaitu pendekatan dan manipulasi psikologis terhadap anak sebelum terjadinya kekerasan seksual.

Isu child grooming kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat secara terbuka oleh artis Aurelie Moeremans, yang menggambarkan bagaimana kekerasan seksual tidak selalu diawali dengan paksaan, melainkan melalui proses kedekatan, kepercayaan, dan manipulasi yang berlangsung dalam waktu lama dan sering tidak disadari oleh korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muhammad Ramadan menyampaikan, grooming merupakan proses bertahap dan sistematis untuk membangun ketergantungan emosional anak, melunturkan batas diri, serta membuat anak patuh dan diam.

“Proses ini kerap terlihat seperti perhatian, perlindungan, atau kepedulian, sehingga sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan pada tahap awal,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).

Kadis menegaskan, pelaku grooming dapat berasal dari siapa saja, termasuk orang tua atau anggota keluarga, guru, tenaga pendidik, pembina, atau tokoh yang memiliki otoritas.

“Bisa juga tetangga atau orang dewasa di lingkungan sekitar, pacar yang lebih dewasa, maupun pihak lain yang memiliki akses, kedekatan, atau pengaruh terhadap anak,” tambahnya.

Selain itu menurut Ramadan, grooming dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital dengan pola seperti perhatian berlebih, pemberian hadiah, dukungan emosional, menjadikan anak sebagai tempat curhat, hingga meminta anak merahasiakan hubungan tersebut.

“Apabila pelaku merupakan orang terdekat, termasuk orang tua, DPPPA mengimbau agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama, dan anak harus segera dilindungi dari situasi yang membahayakan tanpa menutup mata, menormalisasi, atau menutupi kejadian atas nama hubungan keluarga, rasa malu, atau menjaga nama baik,” terang Kadis.

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk menempatkan keselamatan dan perlindungan anak di atas kepentingan apa pun, termasuk relasi keluarga.

Kemudian membangun komunikasi yang aman dan tidak menghakimi, agar anak berani mengungkapkan pengalaman tidak nyaman.

Selain itu, orang tua juga harus mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak, termasuk relasi dengan orang dewasa.

“Termasuk mewaspadai perubahan perilaku anak yang tidak biasa. Memberikan edukasi batasan tubuh, pergaulan, dan relasi sehat sejak dini. Segera melapor kepada layanan perlindungan anak apabila terdapat indikasi grooming atau kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah orang terdekat,” tegas Ramadan.

Ia juga menekankan, bahwa anak korban grooming dan kekerasan seksual tidak pernah bersalah, dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.

(Ih/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]