Jalan Lingkungan di 4 Perumahan Bersubsidi Dihibahkan ke Pemkab Batola

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S.Sn., M.Pd., menandatangani berita acara serah terima hibah jalan, dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Di pertemuan ini, Pj Bupati didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Achmad Ridho serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan H. Arief Wisuda Wardhana.

Turut hadir Dirjen Perumahan Ir. Iwan Suprijanto, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Dirjen Ir. M. Hidayat, M.M., serta beberapa bupati lain yang menerima hibah serupa.

Dalam sambutannya Iwan menyampaikan, penandatanganan ini merupakan upaya pihaknya dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah.

“Pada program tersebut, terdapat berbagai bantuan dan kemudahan dalam penyediaan rumah. Khususnya perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Bantuan berupa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yakni jalan lingkungan kepada pemerintah daerah di 44 kabupaten/kota.

Adapun total nilai yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar yang tersebar di 88 lokasi perumahan subsidi.

“Dengan serah terima aset PSU kepada 44 pemda ini, kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat,” tambah Iwan.

Sementara di Batola terdapat 4 lokasi jalan yang dihibahkan, yakni Perumahan Antasari Garden, Perumahan Griya Anisa Permai II, Perumahan Grand Purnama II, dan Perumahan Shalli Messi 4, keseluruhannya berada di Kecamatan Alalak, senilai Rp4.327.173.500,00.

Selain itu, untuk tahun ini ada dua barang milik negara dan PSU yang sudah ditandatangani Dirjen dan akan diserahkan kepada Pemkab Batola, yakni jalan Perumahan Batola Residence senilai Rp1.115.528.030,00 dan di Perumahan Bhakti Lestari senilai Rp303.001.030,00 yang juga di Kecamatan Alalak.

Pj Bupati menyambut baik penyerahan BMN berupa PSU dari Kementerian kepada Pemkab Batola ini. Menurutnya dengan sudah diserahkan ini maka pengelolaan dan perawatan dapat segera dilakukan pihaknya.

“Kalau sebelumnyakan masih milik kementerian, pengelolaan tentunya juga masih di kementerian. Sekarang tentunya menjadi kewenangan kabupaten,” pungkasnya.

(Alibana)