JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lagi dan lagi Personel Satres Narkoba Polres Banjarbaru, berhasil meringkus 3 orang pelaku yang kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu. Satu di antaranya seorang Ibu Rumah Tangga.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor, mengatakan, ketiga orang pelaku tersebut di ringkus di sebuah kos yang beralamat di Jalan Perambaian 1 RT 35 RW 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
“Pelaku yang berhasil kita amankan ada tiga orang, dua orang pria serta satu orang ibu rumah tangga. Dua orang pria tersebut yakni FH alias Esol (36) Jalan Perambaian 1 Rt 35 Rw 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dan BA alias Ibul (33) warga Jalan H. Mistar Cokrokusumo Cempaka Kertak Baru, Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka,”katanya, kepada jurnalkalimantan.com, Kamis (17/6/2021)
Dikatakan Tajuddin Noor, satu orang pelaku AM alias Ardani (29) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Perambaian 1 Rt 35 Rw 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
“Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut, berawal dari tertangkapnya pelaku AH alias Ahyan, kemudian langsung kita lakukan pengembangan di kos kosan yang beralamat di Jalan Perambaian 1, Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sekitar pukul 21.30 Wita,” jelasnya.
Walhasil, dari ketiga pelaku tersebut petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu sabu , satu buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat satu batang sedotan plastik dan satu buah handphone merek VIVO warna hitam dan biru silver,” katanya.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Banjarbaru, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Banjarbaru,” pungkasnya.
Tidaklah puas dengan hasil tangkapan yang di jalan Perambaian 1 RT 35 RW 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, kembali lakukan pengembangan kepada tiga pelaku tersebut.
Hasilnya petugas kepolisian kembali mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki laki.
“Benar, kedua pelaku lainnya berhasil diringkus di sebuah warung kopi di Lukaas RT 029, RW 009, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 16.45 Wita, kemarin,” ucap Tajuddin Noor.
Tajuddin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial SI alias RT (45) dan SI alias Belong (29) keduanya merupakan warga Lukaas, Kelurahan Sungai tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru
“Kedua pelaku tersebut, diringkus berdasarkan hasil pengembangan perkara dari pelaku FH alias Esol. Dari pengakuan Esol, Barang narkotika jenis sabu tersebut masih ada dititipkan dan dijual kepada pelaku SI alias RT,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, lanjut Tajuddin menjelaskan, kemudian petugas Satnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku diringkus di sebuah warung kopi, di Lukaas Kelurahan Sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan, dan disaksikan oleh warga sekitar, di temukan barang bukti berupa delapan lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,44 gram,” kata Tajuddin.
Selain barang bukti sabu, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Wahyu
Editor. : Rian