JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Puluhan unit kendaraan berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin, pada razia knalpot berong, khususnya di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 1 sampai 6, Sabtu (22/7) malam.
Kapolresta Kombes Sabana Atmojo Martosumito melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kompol M. Noor Chaidir mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu upaya pihaknya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Karena itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sampai masyarakat sadar dan mau tidak menggunakan lagi knalpot berong,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasat memaparkan, ada 72 sepeda motor yang berhasil diamankan.
“Untuk kendaraannya sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin,” ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan, ungkap Kasat, berupa tilang serta penyitaan knalpot berong yang kemudian akan dimusnahkan.
Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu.
“Kalau balap liar, diberi sanksi selama satu bulan,” ungkap Kasat.
“Sanksi tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan rasa atau efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot berong,” lanjutnya.
Dengan adanya razia tersebut, Kompol M. Noor Chaidir berharap, ke depannya masyarakat bisa sadar dan mengerti, bahwa knalpot berong itu mengganggu dan juga ternilai membahayakan, karena bisa menggangu konsentrasi pengguna motor, lantaran suaranya yang berisik.
“Sebagai contoh, ada pengguna jalan menyembunyikan klakson, bisa saja tidak terdengar akibat knalpot berong tersebut yang terlalu berisik, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Terakhir, Kasat juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk bisa mengikuti aturan dan tertib berlalu lintas sesuai dengan undang-undang.
(Adt)