JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat Sosialisasikan Peraturan Daerah Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Barito Kuala, Kamis, (24/10/24).
Sosperda ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya yang masih marak di Kalsel.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Rais.
Lebih lanjut Rais mengatakan untuk mewujudkan wilayah bebas dari peredaran narkoba diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasannya.
“Intinya kami menekankan yang paling utama adalah pencegahan dan antisipasi dini, salah satunya dengana sosperda ini,” pungkasnya.
(YUN/rilishmsdprdkalsel)