JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD setempat. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum agar tata kelola sampah lebih terarah serta terhindar dari potensi sanksi hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe menegaskan, penguatan regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan sampah secara ketat.
“Dalam aturan dari pusat itu jelas. Jika pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, bisa berujung pada sanksi administratif, perdata hingga pidana. Bahkan dampaknya dapat sampai pada pencabutan atau penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Menurut Nasrun, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu mengatur secara komprehensif tata kelola sampah di Pulang Pisau, mulai dari proses pengelolaan hingga mekanisme kerja sama dengan pihak lain.
Ia juga mengungkapkan keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam pengelolaan sampah saat ini. Bahkan, untuk operasional alat berat seperti ekskavator, belum tersedia alokasi anggaran yang memadai.
“Anggaran kita sangat terbatas. Untuk operasional alat berat saja belum ada. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong keterlibatan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu penanganan sampah.
Selain kerja sama, Nasrun juga menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penambahan anggaran pada perubahan APBD mendatang agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.
“Dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini, kita harus mencari solusi bersama. Bisa melalui tambahan anggaran di perubahan APBD dan kolaborasi dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan sampah merupakan isu krusial yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan TPA harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah hingga berujung penutupan.
“Ini kerja bersama untuk daerah kita. Jangan sampai TPA ditutup, karena dampaknya akan jauh lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/Ded)














