JURNALKALIMANTAN.COM, BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) terkait Sinergitas dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Ketua KPPU RI Kodrat Wibowo di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021).
Dalam sambutannya, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berupaya menghadirkan perekonomian yang sesuai dengan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya berharap kami bisa bermitra agar Jabar bisa menjadi percontohan bagaimana ekonomi tumbuh secara adil. Adil itu dalam agama Islam adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan takarannya. Jadi, semua dapat sesuai dengan proporsinya masing-masing,” kata Kang Emil.
Kang Emil menuturkan, pandemi COVID-19 mengakibatkan perekonomian Jabar terpuruk. Sejumlah inovasi terus dihadirkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satunya mendorong masyarakat Jabar untuk berwirausaha. Hal itu bertujuan untuk menekan angka pengangguran.
Ekosistem perekonomian yang dapat mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kata Kang Emil, sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, ia berharap melalui kerja sama tersebut, KPPU RI memberi masukan untuk memperkuat sistem perekonomian Jabar.
“Kami juga berharap ada masukan-masukan dari KPPU karena sifat kerja sama ini bukan hanya fasilitasi, tapi kami juga mohon diberi nasihat,” ucapnya.
Ketua KPPU RI Kodrat Wibowo mengatakan, potensi perekonomian Jabar terus berkembang dan bermunculan. Menurutnya, ada tujuh potensi perekonomian Jabar pascapandemi. Salah satunya adalah pariwisata lokal. Selain itu, ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan membantu UMKM Jabar untuk tumbuh.
“Sektor pariwisata yang Pak Gubernur sedang tingkatkan, kami sangat menghargai, sangat mengapresiasi. Selain dari potensi (ekonomi) yang ada, saya pastikan bahwa data Dinas Koperasi dan UKM ini, bagi kami, adalah luar biasa,” kata Kodrat.
“Undang-Undang menempatkan KPPU sebagai pengawas kemitraan dengan tambahan penguatan kewenangan, KPPU juga mau tidak mau nanti harus bisa membantu Pak Gubernur dan jajaran untuk mengedepankan usaha di unit skalanya kecil, menengah, juga mikro,” tambahnya.