JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam Pemilihan Umum 2024 masyarakat akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden, para calon Anggota DPD RI, serta para wakil rakyat di DPR RI, DPRD tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Suripno Sumas menjelaskan, DPD dan DPR RI adalah perwakilan rakyat Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan bersama dengan presiden. Kemudian DPRD tingkat provinsi menjalankan roda pemerintahan bersama gubernur, sedangkan DPRD tingkat kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
“Perlu saya tekankan, bahwa pada saat pemilu ini jangan sampai ada persepsi merubah kekuasaan, tapi hanya merubah kewenangan,” ucapnya saat kegiatan sosialisasi peraturan daerah, di Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).
Suripno menguraikan, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 mengatakan, bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Sehingga tegasnya, pemilu itu sebenarnya bukan untuk merebut kekuasaan, tapi hanya merubah kewenangan.
“Tiga calon presiden saat ini mempunyai visi misi merubah kewenangan, bukan merebut kekuasaan,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Contohnya sebut Suripno, Capres Nomor Urut Dua berjanji melanjutkan program Presiden Joko Widodo, ditambah dengan sejumlah perbaikan.
“Adapun capres nomor urut satu mengusung perubahan. Maksud perubahan itu adalah merubah kewenangan yang menurut mereka belum pas sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Sementara itu, narasumber kali ini adalah Sugiarto Sumas, yang mengatakan bahwa dalam pemilu nanti masyarakat wajib mengawasi.
“Masyarakat yang menjadi saksi dalam pemilu nanti harus mengawasi pemilu, agar pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan langsung, umum, bebas, rahasia,” terang Caleg dari PKB tersebut.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar para saksi di TPS dapat menggunakan teknologi ponsel pintar dalam proses perhitungan.
“Kita bisa menggunakan teknologi handphone agar dapat mengetahui hasil perhitungan surat suara dengan cepat dan akurat,” katanya.
Meski perhitungan suara adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi tegasnya, masyarakat dapat menghitung hasil suara tersebut dan mengetahui hasilnya melalui perhitungan cepat, karena para saksi berada di tempat kejadian.
(YUNN)