Syarat Formal-Materiel Laporan Terpenuhi, Dugaan Kecurangan Ibnu-Arifin Berlanjut

Bawas Kalsel
Azhar Ridhanie, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Laporan Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu), yang dipimpin Dr. Bambang Widjojanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor, dalam pemilihan kepala daerah lalu, kini memasuki babak baru.

“Setelah melakukan kajian awal, syarat formal-materiel laporan terpenuhi. Setelah ini, akan kami limpahkan ke Bawaslu Banjarmasin,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Rabu (13/01/2021).

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago

Nantinya, kata Aldo, sapaan akrabnya, Bawaslu Banjarmasin akan mendaftarkannya, dan sejak itu sudah mulai berjalan untuk melakukan proses lanjutan.

“Saat ini kami sudah membuat surat untuk melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin, dan tentu wajib untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dimana tempat kejadiannya adalah di Banjarmasin,” ucap Aldo.

Ia menambahkan, Bawaslu Banjarmasin akan memanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor, dan terlapor, untuk diklarifikasi, dengan waktu yang diberikan selama lima hari ke depan.

Kemungkinan menurut Aldo, mulai besok (Kamis-red), Bawaslu Banjarmasin sudah berjalan melakukan klarifikasi.

“Setelah semua proses dilakukan, maka akan ada hasil kajian yang merupakan kesimpulan, apakah pemeriksaan tersebut terpenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan,” pungkas Aldo.

Sekadar mengingatkan, beberapa hari lalu, Tim Hukum AnandaMu melaporkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor, karena diduga kuat melakukan pelanggaran serius, dengan membawa 56 alat bukti.

Editor : Ahmad MT