Terungkap, Motif Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Gegara Sakit Hati

Suasana saat press rilis di Mapolsek Banjarmasin Utara

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah mengamankan tersangka pembunuhan yang menewaskan AZ (48) di Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin lalu (3/7/2023), akhirnya terungkap motif kasus maut tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kompol Agus Sugianto, didampingi Kepala Unit Reskrim Ipda Sudirno, pada konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Jumat (21/7).

Kapolsek mengatakan, tersangka berinisial MI (24), warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara, yang diamankan Jumat (14/7), di Kota Medan.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar kota. Pelaku awalnya melarikan diri ke Kota Surabaya, lalu ke Jakarta, kemudian ke Kota Medan,” ungkapnya.

Kompol Agus juga membeberkan, untuk motif tersangka melakukan aksi pencurian dan juga pembunuhan, lantaran sakit hati terhadap korban.

“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini marah dan sakit hati terhadap pelaku, sehingga membuat pelaku membunuh si korban,” beber Kapolsek.

“Namun saat ini kita juga masilh melakukan pendalaman terhadap kasus ini, agar bisa terkuak semuanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek memaparkan, untuk modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara melukai korban dengan cangkul dan parang.

“Sehingga korban mengalami 9 mata luka, pada bagian kepala dan juga pundak korban,” paparnya.

“Setelah menghabisi korban, pelaku pun mencuri barang milik korban, berupa sepeda dan juga _handphone,_ lalu melarikan diri,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka menjual barang hasil curian tersebut, yang kemudian digunakan untuk melarikan diri.

“Jadi, barang curiannya itu dijual kepada seorang penadah,” ucap Kompol Agus.

Diketahui, sang penadah ini berinisial S, warga Handil Babirik, Gambut, yang juga sudah diamankan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP _juncto_ 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *