Tindakan Tegas, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 Miliar kepada 104 Pihak di pasar Modal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” ungkap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000,00, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” jelas Aman Santosa.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.

“Dengan rincian, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun, atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atas transaksi efek nasabah,” urai Aman Santosa.

Sedangkan untuk perusahaan efek terkait, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 dan 3 perintah tertulis. Yang pertama, untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. Kemudian yang kedua, perintah tertulis untuk memastikan kontrol internal sudah memadai, tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah

“Dan yang ketiga, perintah tertulis untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana perintah tertulis pertama dan kedua kepada OJK, dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi,” pungkas Aman Santosa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *