JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial AI (30) warga Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, mengatakan, pelaku di amankan pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
“Pelaku kita amankan pada saat sedang asik didalam mobil yang sedang terparkir di tepi jalan Golf Komplek Wengga IV Rt 004 Rw 005, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” ucapnya kepada jurnalkalimantan.com, Jum’at (30/4/2021) petang.
Andri menuturkan, mulanya anggota (kepolisian,red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Golf Komplek Wengga IV ada mobil mencurigakan sedang parkir di tepi jalan.
“Mendengar adanya informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Setelah sampai di tempat anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang di saksikan oleh warga setempat,” jelasnya.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota kami berhasil menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yg disimpan didalam dompet, satu paket dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,12 gram, dan satu paket lagi dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram,” lanjut Andri Hutagalung
Barang bukti lain yang juga diamankan pihak Kepolisian yaitu satu buah dompet warna hitam merk Louis Vuitton, satu bilah pingset terbuat dari stainless yang ditemukan didalam dompet pelaku, dua buah korek api, satu buah HP warna biru merk Samsung, satu buah Hp merk Nokia.
“Untuk saat ini pelaku belum bisa di interogasi karena kondisi pelaku saat ini masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” Tutupnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














