Lagi, Saksi Paslon H2D Menolak Tandatangani Hasil Rekap PSU Banjarmasin

Saksi 02 tolak tandatangan
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pada PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tingkat Kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, ditetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) mengungguli perolehan suara dari pesaingnya. 

Pada rapat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin ini, didapati pasangan BirinMu meraih 131.766 suara, sementara H. Denny Indrayana-Difriadi (H2D) hanya mendapat 114.873 suara. Dari jumlah tersebut, paslon 01 unggul 16.893 suara, dengan jumlah suara sah sebanyak 246.639 dan suara tidak sah ada 16.265. 

“Hasil ini akan kita bawa ke tingkat provinsi, yang nantinya KPU Provinsi Kalsel juga melakukan rekapitulasi dari semua kabupaten kota hingga menetapkan paslon peraih suara terbanyak,” ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah, di sela rapat pleno di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (16/06/2021).

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah

Namun, hasil yang telah ditetapkan ini kembali dipertentangkan oleh saksi dari paslon nomor urut 2, yang tidak menandatangani formulir model hasil rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin.

“Kami menganggap hasil yang hari ini ditetapkan oleh KPU merupakan bagian dari proses tahapan pemungutan suara, dari mulai sosialisasi hingga pemungutan, yang kami dapati indikasi kecurangan yang sangat masif, hingga kami mengambil sikap itu,” ucap Saksi Paslon H2D M. Kurniawan Putra, di waktu yang sama. 

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi PSU di Kabupaten Banjar, Ini Rinciannya 

Sementara itu, saksi paslon BirinMu menanggapi hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, lantaran menurutnya pada rapat rekapitulasi hanya melakukan perhitungan jumlah atau selisih suara. 

“Dalam rapat ini bukan untuk menyampaikan indikasi-indikasi, yang mana pembuktiannya belum tentu dapat diberikan. Harusnya hal itu disampaikan ke Bawaslu,” beber saksi pasangan BirinMu Afrizaldi, di tempat yang sama. 

Merespon hal ini, Rahmiati menegaskan, bahwa sikap saksi dari paslon H2D tidak mempengaruhi hasil rapat pleno yang sudah disahkan. 

“Bukan menolak hasil, hanya tidak mau tanda tangan, itu tidak berpengaruh, karena rekap kita tetap sah,” tekannya.

Acara ini juga dihadiri para pemangku kepentingan lainnya bersama aparat keamanan.

Editor : Ahmad MT