Kejari Batola Siap Panggil 17 KUD & Gapoktan untuk Pengembalian Uang Negara

Dugaan Korupsi Kud batola
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Asep Yopie Budiman

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA Kejari Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersiap memanggil 17 KUD dan 17 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada 17 Kecamatan, untuk pengembalian dana pinjaman.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Asep Yopie Budiman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan permintaan Pemerintah Kabupaten Batola melalui Dinas Pertanian, untuk memfasilitasi pengembalian uang negara sebesar Rp876 juta.

“Kejari telah diberi kuasa untuk menyelesaikan kasus perdata, guna menyelamatkan uang negara yang masih belum dilunasi oleh pihak KUD dan Gapoktan, agar secepatnya menyelesaikan pembayaran yang belum disetorkan ke Kas Negara,” ucapnya kepada jurnalkalimantan.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/11/2021).

Direncanakan, pemanggilan dilakukan serentak pada Senin (6/12), untuk dimintai keterangan dan perjanjian mengenai pelunasan uang negara yang belum dikembalikan.

“Apabila dalam tiga kali panggilan tidak datang, akan ditindaklanjuti ke tindak pidana kasus korupsi,” jelas Asep.

Ditambahkannya, Dinas Pertanian sebelumnya sudah melakukan mediasi, namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan, belum juga ada pelunasan sisa uang negara.

“Pembayaran pinjaman di mulai tahun 2015 sampai 2021, dengan sisa pembayaran ke kas negara kurang lebih Rp1,2 miliar,” bebernya.

Sementara kerugian negara yang tidak bisa diketahui dari 2015 sampai 2017 diperkirakan sekitar Rp314 juta, karena lokasi dan tempat KUD yang sudah tidak ada lagi, namun tetap akan diproses untuk memyelamatkan uang negara.

Alibana / Ahmad MT