Paman Yani Terus Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berikan sosialisasi Perda tentang pajak daerah di tanah bumbu

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2011 milik Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah.

Hal  ini seperti yang dikemukakan oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi Perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,belum lama tadi.

“Masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah , agar ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.

“Bakeuda Kalsel mitra kerja komisi II , jadi saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

Agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, Yani Helmi mengatakan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi, mengatakan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal langkah kongkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.

Dikonfirmasi dilokasi yang sama, Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan, salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” tutupnya.

(Yunn)