JURNALKALIMANTAN.COM, TABALONG – Anggota DPRD Kalsel,Firman Yusi laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jum’at (29/07)2022).
Kegiatan tersebut sekaligus melakukan dukungan kepada komunitas Perhimpunan Pencinta Bonsai Indonesia berupa penanaman pohon di tepian Sungai Tabalong
Dalam sosialisasi yang juga menghadirkan unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong itu, Firman Yusi menyampaikan apresiasinya kepada komunitas yang telah mengambil inisiatif untuk melakukan gerakan penanaman pohon di sepanjang Sungai Tabalong.
“Gerakan Revolusi Hijau di Kalimantan Selatan adalah gerakan penanaman pohon baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, maka tentu tepian sungai adalah salah satu target dari gerakan ini,” papar sekretaris komisi IV DPRD Kalsel ini.
Tepian sungai adalah wilayah yang cukup penting artinya, karena sejak lama sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan dan tepian sungai yang tidak terjaga selama ini terus mengalami longsoran.
“Longsornya tepian sungai ini juga ternyata menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, sebab di tepian sungai tidak hanya terdapat pemukiman penduduk, akan tetapi juga berbagai fasilitas publik seperti jalan, tempat ibadah dan lain sebagainya,” ungkap politisi PKS tersebut.
Tapi yang terpenting dari kegiatan ini adalah bagaimana para pihak, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat berkomitmen untuk berkontribusi dengan kemampuannya masing-masing untuk menjaga dan melestarikan wilayah sungai demi kebaikan bersama pula.
“Hal ini sudah dimulai dengan kegiatan para pencinta bonsai yang menanam pohon jenis waru di sepanjang Sungai Tabalong. Jenis pohon ini diyakini mampu memperkuat tebing sungai, mencegah longsor, bahkan mampu menciptakan endapan baru di pinggiran sungai untuk mencegah rusaknya fasilitas di tepian sungai,”pungkasnya.
(Yunn)














