Empat Usulan Raperda Batola, dari Bantuan Hukum hingga Pelayanan Disabilitas

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) sampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan, yakni tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin, tentang Lambang Daerah, tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, dan tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi, dan Usaha Mikro.

“Empat Raperda ini sudah kami sesuaikan dengan Perda dari Provinsi Kalsel,” ucap Anggota Komisi I DPRD Batola Hendri Diah Estiningrum, saat pidato di rapat paripurna, Kamis (28/7/2022).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Semuanya juga telah berdasarkan undang-undang, seperti Raperda Bantuan Hukum yang sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan bantuan hukum.

“Setelah menjadi Perda, tentunya hal ini bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaannya,” tambahnya.

Sementara untuk Raperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas, sudah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Pada Raperda ini akan diatur beberapa pokok materi, antara lain perlindungan terhadap penyandang disabilitas, fasilitasi untuk penyandang disabilitas, sistem layanan kesehatan, sistem informasi dan evaluasi, kemitraan, koordinasi, dan peran serta masyarakat,” tutupnya.

(Alibana)

[feed_them_social cpt_id=57496]