Pencopet di Sungai Andai Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku (jongkok) dan barang bukti (kendaraan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka berinisial SP (37), warga Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 RT 05 Nomor 53 Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sejak Kamis (2/2) pagi, Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Utara, dibantu Tim Operasional Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan SP.

“Untuk pelaku kita amankan di kediamannya. Kita lakukan pendekatan secara persuasif melalui keluarga, agar pelaku menyerahkan diri,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Kapolsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, Jumat (3/02/2023).

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SP diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ia melakukan aksinya di Jalan Padat Karya, tepatnya di seberang Kompleks Pondok Pesona Permai, Kelurahan Sungai Andai, Rabu (1/2) sore.

Sementara untuk korbannya adalah Evi Pebriani (36), warga Jalan Padat Karya Bawang Merah Raya 11, Kelurahan Sungai Andai.

Saat itu, ia meletakkan tasnya di gantungan sepeda motornya, tiba-tiba tersangka datang dan langsung mengambil tas korban.

Hal tersebut sempat disadari oleh Evi, hingga akhirnya terjadilah tarik-menarik.

“Namun terlepas oleh korban, dan pelaku langsung menggas motornya sampai jumping, dan langsung melarikan diri,” tambah Kanit 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,5 juta,” beber Iptu Sudirno.

Usai kejadian itu, warga sempat mengamankan seorang pria yang berinisial FE, yang diduga terlibat dalam pencopetan tersebut.

Namun dari pengakuannya saat pemeriksaan, untuk FE tidak terlibat dan tidak mengetahui kalau tersangka akan mengambil tas milik korban.

“Sementara statusnya sebagai saksi,” pungkasnya.

(Adt)