JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, mengaudit kearsipan eksternal 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Kepala Dispersip Kalsel Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.A.P. menyampaikan, pengawasan ini meliputi audit eksternal dan internal selama 3 bulan, mulai Juni hingga Agustus, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0105/KUM/2023 tentang Tim Pengawas Kearsipan Eksternal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023.
Audit ini mencakup beberapa indikator penilaian seperti kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengeloaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis, sumber daya organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan.
“Hasil audit ini nantinya dapat dipetakan aspek mana saja yang masih lemah dan perlu pembinaan lebih lanjut. Selanjutnya akan merekomendasikan kepada LKD kabupaten/kota untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit, agar temuan tersebut dapat diperbaiki sekaligus menjadi tolak ukur agar penyelenggaraan kearsipan di Kalsel lebih baik,” ungkap Kepala Dispersip Kalimantan Selatan, melalui siaran persnya, Rabu (26/7/23).
Selain itu, audit ini juga dilakukan untuk melihat kesesuaian antara peraturan kearsipan yang berlaku dengan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip.
“Untuk audit eksternal mendapatkan skor 60% dan audit internal mendapatkan skor 40%. Adapun hasil audit ini akan diserahkan dan dilaporkan kepada Arsip Nasional Rapublik Indonesia akhir Agustus 2023, dan menjadi dasar penilaian atau rujukan bagi Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kearsipan,” tambah Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.A.P.
Selain melaksanakan audit kearsipan, Dispersip Kalsel juga mengevaluasi dan memonitor penggunaan aplikasi Srikandi. Kegiatan ini dilaksanakan 3 hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 Juli di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dispersip Kalsel menjelaskan, evaluasi ini dilakukan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana implementasi aplikasi Srikandi dan hambatan apa saja yang dihadapi para petugas.














