JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, melakukan monitor dan evaluasi pengelolaan arsip digital di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selain itu, juga dilakukan monitor kinerja pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), dalam rangka mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital.
“Hal ini kita lakukan untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta amanat Presiden pada Hari Kearsipan ke-50 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie melalui siaran persnya usai kegiatan, Selasa (15/8/23).
Menurutnya, tingkat kualitas pengelolaan arsip digital diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital, dan terlaksananya monitor serta evaluasi,l atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.
“Kegiatan monitor dan evaluasi kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE),” tambahnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten HSS juga diminta mengisi formulir audit sistem kearsipan eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio/bukti dukung dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel pada tanggal 25 Agustus 2023.
Hasil penilaian kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Kalsel kemudian akan disampaikan ke Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.














