Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Alalak Selatan Diringkus Polisi

Terduga pelaku

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pria terduga pengedar narkotika, di Jalan Perdagangan Raya Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (18/8).

Pria tersebut berinisial F (32), warga Jalan Alalak Selatan Gang Aridha RT 07, Kelurahan Alalak Selatan.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, saat tersangka diamankan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

“Petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 2,34 gram,” papar Kasat, Selasa (22/8).

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 15 butir ekstasi dengan berat 4,82 gram,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, ungkap Kompol Mars Suryo, petugas pun kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

“Berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat 0,77 gram dan 7 butir ekstasi dengan berat 2,26 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sendok dari sedotan plastik, sebuah timbangan digital, dan juga barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt)