JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah terkait Persoalan kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi,terutama di pedesaan.
Hal tersebutlah yang mendasari ketua komisi III DPRD kalsel, Sahrujani mensosialisasikan Peraturan Daerah no.4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,di Amuntai kabupaten hulu sungai Utara, Jum’at (8/9/2023).
Ditemui disela-sela sosialisasi peraturan daerah, Sahrujani mengatakan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan masyarakat di pedesaan guna mempercepat pembangunan yang merata.
”Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pembinaan masyarakat di perdesaan,baik itu melaksanakan pelatihan-pelatihan ataupun pengembangan sumber daya manusia nya, ”ucap politisi partai Golkar tersebut.
Sahrujani juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi Perda ini,dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
” Semoga dengan seringnya Perda ini disosialisasikan,saya harapkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan khususnya di pedesaan,”tutupnya.
(YUNN)














