JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggannya, yang akan diberlakukan April 2024.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan PALD dan Layanan Sedot Tinja. Jika sebelumnya pelanggan Perumda PALD membayar berdasarkan persentase dari biaya tagihan PT Air Minum (PAM) Bandarmasih setiap bulannya, sekarang menyesuaikan dengan golongan.
“Awalnya-kan berdasarkan persentase, yakni 12,5% dengan klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan 25% untuk nonMBR. Sekarang, golongan yang masuk MBR itu cuma Rp1.500,00 per bulan, dan yang tertinggi untuk industri besar cuma Rp200.000,00,” ungkap Direktur Perumda PALD Endang Waryono, di sela sosialisasi peraturan tersebut pada salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (26/2).

Sedangkan golongan rumah tangga yang merupakan klasifikasi pelanggan terbanyak, mendapat tarif dari Rp5.000,00 hingga golongan tertinggi di A5 sebesar Rp22.300,00 per bulan.
“InsyAllah dengan diberlakukanya ini pada semua pelanggan, perusahaan daerah kita tidak rugi lagi, dan bisa investasi,” harap Endang.
Selain itu, ia menyebutkan, bahwa jumlah pelanggan saat ini akan menyesuaikan dengan pelanggan PAM Bandarmasih.
“Ya, pelanggan PAM Bandarmasih otomatis juga menjadi pelanggan kita, sekitar 180.000an jumlahnya,” beber Endang.
Sementara tu, Wali Kota Ibnu Sina menyebutkan, Perumda PALD Banjarmasin menjadi satu-satunya perusahaan umum daerah air limbah di Indonesia, hingga banyak menjadi referensi bagi kota-kota lain untuk dapat mengelola limbah di daerah masing-masing.
“Kita tidak ingin perusahaan milik daerah ini pailit. Jadi, mohon dukungan semua pihak, selain DPRD, dan juga masyarakat umum,” tuturnya.
Apalagi menurut Wali Kota, pengembangan perusahaan ini sangat diperlukan, karena menyangkut derajat kesehatan semua masyarakat, yang manfaat dan akibatnya bisa fatal apabila tidak diperhatikan secara serius.
“Jika bagian belakang (limbah BAB) kita ini meluber ke mana-mana, maka kita sendiri yang merasakan akibatnya. Aroma tidak sedap akan tercium, penyakit datang, _stunting_ meningkat, derajat kesehatan kita pasti turun,” jelas Ibnu.
Untuk itu menurutnya, kesadaran dan peran serta semua pihak termasuk masyarakat umum sangat diperlukan.
“Saya kira tidak memberatkan, yang golongan MBR itu tidak sampai 1 kali parkir, dan yang normal atau standar pelanggan PAM Bandarmasih yang biasa bayar Rp50 ribu–100 ribu per bulan, dengan tambahan hanya Rp5.000,00, mudahan tidak memberatkan,” tuturnya.
Bahkan untuk menggenjot pelanggan Perumda PALD ini, Pemkot Banjarmasin bakal mewajibkan semua pegawai yang dilantik di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin untuk berlangganan, baik secara jaringan yang telah tersedia, atau berkala melalui penyedotan.
“Tetap berbagai upaya dilakukan untuk menambah pelanggan kita, apalagi kapasitas kita sekitar 15 ribu pelanggan, sementara yang menjadi pelanggan, baru sekitar 6 ribuan,” pungkas Wali Kota.(Ih/Achmad MT)














