JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti di Mapolresta, Kamis (29/2)
Kapolresta Kombes Sabana Atmojo melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan bersama jajaran polsek selama Januari sampai dengan Februari 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 gram sabu-sabu. Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dari total 12 laporan polisi,“ ungkapnya kepada para awak media.
Dari pemusnahan tersebut, beber Kasat, pihaknya berhasil menyelamatkan 7.866 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp786 juta,” beber Kompol Prawira Bala Putera Dewa.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, serta perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Banjarmasin.
(Adt)














