DPRD dan Pemkab Batola Sepakati Pembentukan Lima Raperda

JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – DPRD Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna ke -9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 -2024, terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian lima raperda, Kamis (28/03).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Saleh, serta dihadiri Wakil Ketua, Muhammad Agung Purnomo, dan Arpah, Pj. Bupati Batola, Mujiyat, belasan anggota DPRD Batola, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta beberapa kepala SKPD.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Tercatat ada lima raperda yang dibahas dalam rapat, yang empat di antaranya inisatif dari DPRD setempat.

Yakni Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Penetapan Nama Desa, dan Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah.

Kemudian juga ada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam nota penjelasan yang dibacakan Sekretaris Komisi II, Basrin, Raperda Desa Wisata merupakan upaya Batola dalam menambah sektor unggulan dan jadi salah satu penggerak perekenomian masyarakat, sehingga perlu dikelola dengan sistematik, berkelanjutan dan bertanggungjawab.

“Raperda menjadi dasar hukum, pedoman dan landasan kepada semua pihak dalam pengembangan desa wisata,” papar Basrin.

Sementara terkait Raperda tentang Tata Nama Desa bertujuan menertibkan administrasi pemerintah guna memberikan kejelasan data wilayah pemerintah desa.

Ia menambahkan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah juga berkaitan dengan upaya mempertahankan budaya sungai dan rawa yang menjadi karakteristik masyarakat Batola.

“Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah memuat materi muatan lokal dengan sasaran pelestarian kebudayaan, kerjasama dengan dewan kebudayaan daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan dan pendataan,” jelas Basrin.

Adapun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi penegas komitmen Batola terhadap program nasional.

“Bagaimanapun penyalahgunaan narkoba dapat melemahkan ketahanan nasional. Makanya untuk melindungi bangsa, perlu diatur pencegahan dan pemberantasan,” tegas Basrin.

Raperda tersebut memuat tugas dan wewenang pemerintah daerah antisipasi dini, pencegahan, rencana aksi daerah, larangan, upaya khusus penanggulangan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan korban

“Agar lebih intesif, pencegahan harus melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat desa, pemerintah desa, badan usaha, tempat usaha, hotel penginapan, tempat hiburan hingga media massa,” tutup Basrin.

Sementara itu, Pemkab Batola juga mengajukan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Poin dari raperda tersebut adalah rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang terintegrasi dengan perangkat daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga melaksanakan kesepakatan dengan Pemkab Batola untuk pengajuan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Poin yang disepakati, di antaranya mengajukan persetujuan substansi RTRW Batola ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

(Bana/Viz)

[feed_them_social cpt_id=57496]