JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Suripno Sumas melaksanakan Sosialisasikan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, Ahad (9/6/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mendukung pemerintah kota untuk menjadikan Kota Banjarmasin ini menjadi kota yang bersih.
“Saya berharap Perusahan umum daerah ini bisa terus mensosialisasikan pengelolaan air limbah karena bagaimana pun juga tujuan pemerintah ini agar terwujudnya kota yang bersih,”ucap Suripno Sumas usai sosialisasi peraturan daerah di kota Banjarmasin.
Perwali tersebut juga untuk mengurangi pencemaran di kota seribu sungai.
” Kan sesuai taglinenya Banjarmasin baiman , barasih wan nyaman,”tuturnya.
Untuk itu dalam sosialisasi ini kami menghadirkan ketua RT di kota Banjarmasin agar setelah selesai kegiatan ini dapat menyampaikan informasi tersebut kepada warganya masing-masing.
Sementara itu, Direktur Perumda Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, Ir Endang Waryono mengatakan perwali ini sudah disosialisasikan di 12 kelurahan dan di beberapa perkantoran
“Perwali ini bertujuan untuk membuat kota yang berjuluk seribu sungai ini menjadi kategori kota sehat, apabila merujuk Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) itu suatu kota yang dinyatakan kota sehat harus diangka aman sanitasi yaitu 15 persen,”tuturnya.
Ditambahkannya, angka sanitasi Kota Banjarmasin berada di 4,45 persen yang ketika audit BPKB tahun buku 2022.
“Oleh dasar itu lah kita meminta walikota untuk membuat surat edaran dan kami juga meminta di keluarkan peraturan walikota, nah perwali itu telah dikeluarkan di bulan Desember 2023 lalu,” terangnya.
Adapun mengenai tarif terbagi menjadi 2 golongan yaitu tarif pelayanan SPALD terpusat dan pelayanan SPALD setempat, yang mana dalam tarif pelayanan tersebut bervariasi dari mulai Rp. 1.500 untuk golongan sosial khusus hingga yang paling tinggi Rp. 200.000 untuk golongan industri besar.
(YUNN/Achmad MT)